Tugas Pokok
UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengujian mutu dan standardisasi konstruksi serta melaksanakan urusan ketatausahaan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi menyelenggarakan fungsi :
- a. penyusunan rencana program kegiatan pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
- b. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
- c. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
- d. pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengujian mutu dan standardisasi konstruksi; penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
- f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
- g. pengelolaan urusan ketatausahaan;
- h. pembinaan kelompokjabatan fungsional; dan