Tugas Pokok dan Fungsi

Bekerja Keras, Bergerak Cepat, dan Bertindak Tepat

Tugas Pokok

UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengujian mutu dan standardisasi konstruksi serta melaksanakan urusan ketatausahaan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

  • a. penyusunan rencana program kegiatan pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
  • b. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
  • c. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
  • d. pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengujian mutu dan standardisasi konstruksi; penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
  • f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengujian mutu dan standardisasi konstruksi;
  • g. pengelolaan urusan ketatausahaan;
  • h. pembinaan kelompokjabatan fungsional; dan